TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Tahun 2016 ini tenaga kontrak (honorer, red) Pemkot Kotamobagu harus menunjukkan kinerjanya sesuai aturan yang diterapkan, salah satunya wajib hadir apel pagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Adnan Masinae menegaskan tenaga kontrak yang malas ikut apel dan tidak hadir maka masa kontrak mereka akan diputus.
“Kalau nanti mereka tidak disiplin apalagi tidak mengikuti apel pagi maupun sore, maka akan ada sanksi tegas, yakni tidak akan diperpanjang masa kontraknya serta tidak diberi SK (surat keputusan),” tandas Adnan, pagi tadi.
Sementara itu dia berharap, para tenaga kontrak lebih meningkatkan kinerja juga kehadiran mereka, karena sangat berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat Kotamobagu. (rez/ryo)