TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Ribuan botol minuman keras (Miras), yang berhasil di sita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kotamobagu, di musnahkan dengan cara menggunakan Alat berat. Senin (22/12).
Selain botol miras dengan jenis berbeda, pemusnahan Miras seperti miras oplosan juga ikut di musnhakan dengan digilas alat berat milik dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotamobagu.
“Ribuan Miras ini kami musnahkan, yang telah kami sita dari berbagai agen di wilayah Kotamobagu” ungkap Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta usai upacara hari Ibu.
Agenda tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah
“Dengan dasar keputusan Wali Kota Kotamobagu no 142 tahun 2014 tentang pembentukan tim koordinasi pelaksana ketertiban umum ketentraman masyarakat dan pembentukan media centre di Kotamobagu” ujar Sahaya.
Atas dasar tersebut telah dilaksanakan razia minuman beralkohol oleh tim Satkorlak pada tanggal 4 dan 6 desember 2014. “Razia minuman keras terus akan dilakukan. Apaterlebih mereka tak memiliki ijin,” tegasnya.
Ribuan jenis Miras tersebut berhasil disita aparat Pol PP kepada agen yang memperjual belikan dengan bebas di Kotamobagu. Dari pemusnahan barang bukti Miras mulai dari jenis Burung Saksi, Selera Sari merk Kasegaran, dan Miras jenis Cap tikus, (Rez)