TOTABUAN.CO BOLTIM-123 pejabat yang dirolling oleh penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Muhamad Rudi Mokoginta, mengadu ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN), Senin (21/12).
Mereka melapor Pj Bupati yang tidak menepati janji akan mengembalikan jabatan mereka sebelumnya. Padahal sudah ada surat pemberitahuan dari MenPan RB untuk segera dikembalikan.
“Ternyata hanya sebatas janji, karena sudah dua pekan tak kunjung dilakukan,” ujar sejumlah ASN.
Mereka mengaku sudah dirugikan dengan kebijakan Pj Bupati. Karena tidak lagi menerima Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) dari definitif menjadi Pelaksana tugas (Plt).
“Jadi kalau hanya dibiarkan, kami tidak hanya melaporkan ke KASN namun akan melanjutkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Menanggapi ini, Ketua Komisi I Dewan Kabupaten (Dekab) Boltim Sofyan Alhabsy menerangkan, ia sudah jauh hari meminta Pj Bupati tidak melakukan rolling. Karena melanggar aturan dan membuat sejumlah ASN dirugikan.
“Ini sudah terjadi, saya hanya berharap Pj Bupati segera mungkin mengembalikan jabatan para ASN. Jangan sampai Pj Bupati di PTUN-kan,” terang Sofiyan di ruangan Komisi I Dekab Boltim, Senin (21/12).
Pj Bupati Boltim dikonfirmasi mengatakan, ia sudah berusaha mengembalikan status jabatan 123 ASN dan terus meminta kepastian izin pengembalian.
“Hari ini saya memenuhi panggilan BPK RI, saya akan langsung berkunjung ke Departemen Dalam Negeri untuk mempertanyakan surat pelantikan tersebut,” kata Rudi.
Ia juga menuturkan, pengembalian jabatan bukan ditahan dirinya. Tetapi kementerian belum mengeluarkan surat pelantikan kembali. Tapi ia berjanji akan berusaha segera untuk mendapatkan surat tersebut, agar mereka yang tadinya masih berstatus Plt dikembalikan definitif,” pungkasnya. (Fac)