TOTABUAN.CO BOLTIM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolang Mongondow Timur (Boltim) Awaludin Umbola mengatakan bila tak ada gugatan dari salah tim pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan pukul 17.00 Wita, maka rencananya pihak KPU akan segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan 9 Desember lalu pada Selasa (22/12).
“Apabila tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada yang ditetapkan KPU, maka akan dilanjutkan pada proses penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ” kata Umbola, Senin (21/12).
Komisioner KPU Boltim Irwan Tololiu juga mengatakan, hingga pukul 12.00 Wita tadi, belum mendapat kabar dari KPU pusat, kalau ada gugatan yang masuk ke MK tentang hasil Pilkada Boltim.
“Kita akan tunggu sampai pukul 05.00 sore ini. Jika tidak ada, maka besok, KPU akan tetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ” ujar Tololiu.
Diketahui melalui hasil perhitungan terbuka suara Pilkada serentak di Boltim, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimenangkan oleh pasangan nomor urut 3, Sehan Landjar- Rusdi Gumalangit dengan perolehan 26.733 suara. Sementara diurutan kedua adalah pasangan nomor urut 2, Sachrul Mamonto-Medy Lensun, dengan perolehan 20.311 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Candra Modeong- Supratman Datunsolang hanya meraup 235 suara.
Sementara untuk perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, dimenangkan pasangan nomor urut 3, Beny Mamoto-David Bobihu berjumlah 23.331 suara. Kemudian diurutan kedua pasangan nomor urut 1, Olly Dondokambey-Steven Kandou 19.736 suara. Dan pasangan nomor urut 2, Maya Rumantir-Glenny Kairupan meraup 4.054 suara.(fac)