TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Barat, terus memanas. Di mana kubu calon nomor urut 2 Nus Mamonto, melaporkan tindakan dugaan money politic yang dilakukan calon pemenang nomor urut 1 Kartina Mokodompit.
Pernyataan tersebut dikatakan Kepala bagian Tata praja Kotamobagu Edo Mopobela, menyusul laporan tertulis yang dilayangkan pendukung Nus Mamonto tentang adanya dugaan money politik dengan pernyataan beberapa orang saksi.
Edo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan adanya kecurangan di dalam pemilihan kepala desa tabang yakni adanya permainan money politic, dan kami menerima laporan itu secara tertulis dengan melampirkan saksi-saksi,” ungkap Mopobela.
Pihak tata praja sendiri, kata Edo, tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara tersebut apabila tidak ada pernyataan sah dari pengadilan.
“Kami hanya bisa melakukan pemeriksaan adminiatrasi saja, kalau persoalan money politik itu harus melalui hukum yakni berdasarkan keputusan dari pengadilan maka akan mengacu pada keputusan tersebut” kata dia.
Kalau pihak pelapor sudah melaporkan melalui jalur hukum, dan apabila terbukti adanya money politic, maka, calon pemenang Pilkades Desa Tabang yakni Kartina Mokodompit, akan ada sangsi dari pemerintah Kotamobagu.
“Mengacu pada Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara pemiliham kepala desa, apabila ada hasil putusan dari pihak Kepolisian sebagai penyidik dan Pengadilan sebagai yang memutuskan maka, Kartina Mokodompit terancam di Diskualifikasi,” kata Edo menjelaskan.
Penyelesaian sangketa Pilkades sendiri, Bagian Tata praja memberikan waktu 3 hari sesudah pemungutan suara
“Desa tabang satu-satunya yang melaporkan adanya kecurangan pada pemilihan lalu, dan hari ini batas untuk menerima laporan sangketa Pilsang, dan tanggal 22 desember ini akan di lantik seluruh Sangadi terpilih, sedangkan Untuk desa tabang diberikan waktu penyelesaian sampai akhir tanggal di bulan desember” tandasnya.(Rez)