TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dppkad) Kotamobagu, mencetak tulisan “Tidak membayar Pajak” di tiang papan reklame milik Kantor Pos Kotamobagu.
Hal tersebut dilakukan menyusul telah diberikan peringatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Pos wilayah Kotamobagu Tersebut agar segera membayar Pajak yang telah di tunggak selama kurang lebih 2 tahun terakhir.
Karena tidak kunjung di bayarkan tunggakan pajak, personil DPPKAD melakukan pencetakan di papan kantor pos tidak membayar pajak.
“Sudah kami beri peringatan melalui surat, namun sampai saat ini mereka belum juga membayar pajak padahal sudah 2 tahun mereka menunggak,” Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD, Moh. Hasby Umbola Senin (14/12).
Lanjutnya, pihak kantor pos tidak taat aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan daerah.
“Mereka sudah melanggar aturan yang berlaku, padahal pajak ini adalah aturan yang sudah sesuai dengan peraturan daerah no 18 tahun 2012, tentang pajak Reklame” ujarnya.
Peraturan tersebut pada Bab 1, Ketentuan umum Pasal 1, poin 11 berbunyi, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (PK), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana Pensiun, Pesekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya.(Rez)