TOTABUAN.co Bolmong—Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Ramlah Mokodongan menegaskan, kanaikan tarif angkutan kota akan segera diberlakukan. Ini berdasarkan peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan tarif mobil angkutan antar desa dalam kota.
“Perbupnya sudah ada dan akan segera diberlakukan,” kata Ramlah, Selasa 9 Juni 2013.
Saat ini rancangan Perbup sudah ada dan tinggal dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong. “Kita tinggal berkoordinasi dengan DPRD karena perbup itu harus disampaikan. Dalam waktu dekat akan diberlakukan,” tukasnya.
Dia mengkuatirkan, jika ini belum dilakukan perubahan tarif pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), akan berdampak pada sejumlah angkutan kota maupun desa. Sebab, jika tidak, maka secara otomatis kanaikan bisa saja dilakukan seenaknya.
Sebelumnya, sejumlah warga sempat mengeluhkan kenaikan tarif secara sepihak yang dilakukan para sopir angkutan. Di Kecamatan Lolayan misalnya, tarif angkutan sebelumnya, masih Rp 7000 perorang, namun setelah kenaikan harga BBM tarif angkutan diberlakukan oleh para sopir Rp 10.000.
“Ini kenaikan tarif sepihak, jadi kami berharap agar pemda dapat mengumumkan penetapan tarif angkutan berdasarkan peraturan bupati,” tukas Fandy, warga Kecamatan Lolayan.
Peliput Hasdy Fattah