TOTABUAN.CO BOLMUT—Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Recky Posumah batal ditahan penyidik Polda Sulut Selasa( 8/12). Pembatalan penahanan panglima PNS Bolmut itu berhubung gangguan kesehatan yang dialaminya. Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter menyebutkan Recky harus diistirahatkan satu atau dua hari ke depan.
Upaya penyidikan kasus dugaan korupsi dana makan minum 2.7 miliar oleh tim penyidik Polda Sulut membuahkan hasil. Bendahara pengeluaran Setda Bolmut berinisial IAM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengusutan kasus ini sudah dilakukan sebelumnya pada 2013 lalu tepatnya Oktober silam. Usut punya usut disclaimer tersebut karena dana makan minum (mami) yang bermasalah. Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 2.7 miliar.
Selain Sekretariat Daerah (Setda), penyidik pun ke kantor Pemkab Bolmut untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf dan juga oknum pejabat, seperti dikutip tribunnews.com.
Tak hanya itu saja, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait hasil LHP BPK RI. Dalam proses penyelidikan, penyidik pun menemukan bukti penyimpangan dan kerugian negara, hingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tak sedikit oknum pejabat maupun staf serta pihak ketiga menjalani pemeriksaan. Bahkan belum lama ini, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmut, Aang Wardiman, terus digali keterangannya oleh penyidik Tipikor. (fin)
Sementara Sekda sendiri belum ditahan karena hasil pemeriksaan dokter tekanan darah tersangka, naik.
“Satu atau dua hari istirahat. Itu mungkin karena tekanan psikis,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik.
Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman, mengatakan masih melakukan pengembangan siapa saja tersangka lain dalam kasus dugaan penyimpangan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas predikat Disclaimer di Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2011-2012. (tr/has)