TOTABUAN.CO BOLMONG—Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Catatan Sipil (Discapil) melaksanakan sosialisasi kebijakan undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di dedung Balai Pertemuan Umum Desa Lolak Selasa (8/12).
Kegiatan itu dibuka Bupati Hi Salihi Mokodongan dan dihadiri oleh ara pimpinan SKPD. Bupati Salihi Mokodongan menyampaikan penghargaan kepada Discapil yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi standar pelayanan publik kepada masyarakat dengan mensosialisasikan ketentuan tertib administrasi pencatatan, akte lahir, akte nikah dan E-KTP sehingga masyarkat secara umum dapat memahami kententuan perundangan-undangan tentang pecatatan dan status kependudukan.
Menurut Bupati, Sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk mengukur kinerja Discapilduk dalam pencapaian realisasi kegiatan. Bupati kembali mempertegas untuk pengurusan Akte lahir, Akte Nikah, dan E- KTP di Dinas Capil tidak dipungut biaya alias. Bupati Berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan kepada Peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu Kepala Dinas Catatan Sipil Iswandi Gonibala mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan kegiatan berupa sosialisasi, untuk target 2016 pihaknya akan melaksanakan program pencatatan nikah untuk 300 orang. Disela-sela acara tersebut Bupati Bolaang Mongondow menyerahkan secara simbolis akte kelahiran, akte Nikah kepada 10 orang perwakilan masyarakat . (Mg3).