TOTABUAN.CO BOLTIM–Kebijakan roling pejabat setingkat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Bolmong Timur (Boltim) diperkirakan bakal berakhir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado. Ini menyusul, kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak konsisten dalam persoalan roling tersebut.
Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber, salah satu kekeliruan yang diambil oleh Penjabat Bupati Rudi Mokoginta diantaranya perubahan SK terbaru mengenai status pelaksana tugas (Plt) pejabat definitif yang diambil sumpah jabatan pada Oktober lalu.
“Ini justru membingungkan, padahal SK bulan Oktober, kami dilantik sebagai pejabat definitif. Tapi, SK tertanggal 19 November lalu, status kami berubah jadi Plt,” beber sumber Minggu (06/12).
Sumber lain mengungkapkan, ketidakwajaran roling lalu juga ikut diperparah atas ketidakpahaman aturan roling jabatan yang diambil penjabat bupati.
“Dari 123 pejabat yang di roling bulan oktober lalu, ada pangkatnya yang sudah IVB. Tapi hanya menjadi Plt disalah satu instansi di Pemerintah Kecamatan,” ungkap sumber.
Imbasnya, ratusan pejabat ini dipastikan bakal tak menerima tunjangan jabatan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Memang aturan mengatur seperti itu, pejabat yang statusnya di-PLT-kan tidak berhak menerima tunjangan jabatan,” demikian kata Oskar Manoppo, Kepala DPPKAD Boltim, lalu.
Sementara itu, Kepala BKDD Boltim, Darwis Lasabuda, ikut membenarkan perubahan status ratusan pejabat yang dilantik pada Oktober lalu. Hanya saja, pihaknya telah mengambil inisiatif untuk mengkonsultasikan masalah ini di Kemendagri.
“Memang betul, status mereka kita PLT-kan. Akan tetapi, hal ini sudah kita antisipasi karena staf saya tengah berkoordinasi dengan Mendagri RI,” terangnya. (Fac)