TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Proyek pembangunan lanjutan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM) yang berbandrol Rp 16 milyar bakal berdampak buruk bagi citra PT Tirta Dhea Addonic Pratama. Pasalnya, progress pekerjaan terhitung tanggal 3 Desember 2015, baru menyentuh angka 12 persen. Parahnya lagi, waktu yang tersedia bagi perusahaan yang pernah masuk dilingkaran blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini tinggal 26 hari.
Pihak PT Tirta Dhea Addonic Pratama melalui stafnya, Junaidi pun mengaku tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal 29 Desember mendatang.
“Banyak waktu yang terbuang selama pekerjaan. Kita akan meminta agar para pihak berwenang untuk memberikan waktu yang terbuang itu. Kan ada juga hak-hak kontraktor. Kalau penambahan waktu 50 hari itu adalah hak dinas (PPK),” ungkap Junaidi saat ditemui di lokasi pembangunan MRBM, Kamis (3/12).
PT Tirta Dhea Addonic Pratama telah mengajukan pencairan 30 persen atau sekitar Rp 3 milyar lebih. Namun, Junaidi mengaku pihaknya telah mengeluarkan dana perusahaan hingga Rp 9 milyar. Oleh sebab itu, isu dugaan ‘lari’ perusahaan yang dipimpin Raden Aryo Sutrisno KGA ditepis oleh Junaidi.
“Sejauh ini kita sudah keluarkan anggaran tiga kali lipat. Baru pak Trisno juga telah menanam investasi di daerah ini. Jadi tidak mungkinlah kami lari,” tambah Junaidi.
Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kessos), Adin Mantali selaku Pengguna Anggaran terhadap proyek tersebut menegaskan, tidak akan memberikan penambahan waktu 50 hari.
“Sedangkan diberikan waktu 175 hari, mereka tidak bisa mengerjakan. Kenapa lagi harus berikan penambahan waktu 50 hari?,” tegas Adin sembari menegaskan bahwa pihak
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berencana akan mem-blacklist perusahaan tersebut, jika hingga tanggal 29 Desember mendatang tidak menuntaskan pekerjaan.
“Jadi akan terjadi wanprestasi. Kita berikan waktu hingga tanggal 29 Desember. Karena ada janji dari pihak perusahaan akan mempekerjakan 1000 orang,” tambah Adin.(Has)