TOTABUAN.co, Kotamobagu – DPRD Kotamobagu segera menguliti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu terkait tindak lanjut laporan masyarakat. Salah satu laporan masyarakat, dugaan pengunaan dana Panwaslu tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Banyak aduan yang masuk kepada kami soal kinerja Panwaslu. Kami akan mengundang pihak panwaslu guna mengevaluasi sejauh mana kinerja tugas pokok dan fungsi mereka. Karena, dalam menjalankan tupoksi itu, mereka menggunakan dana negara,” ujar Waket Bangar DPRD Kotamobagu Ishak R Sugeha, Senin 8 Juli 2013.
Lebih lanjut Ishak mengatakan, dari laporan tersebut didapati penggunaan anggaran banyak dihabiskan lembaga yang dihuni tiga komisioner, diantaranya Agus Irianto Paputungan, Shakespiare Makalunsenge dan Ivan Tandaju itu, banyak terserap pada perjalanan dinas.
“Kami mendorong panwaslu untuk mendapatkan dana hibah itu sesuai dengan kebutuhan yang mereka masukkan lewat Rencana Kerja Anggaran (RKA). Namun, sangat disayangkan jika penggunaannya terlalu besar untuk SPPD,” tandas Ishak.
Panwaslu sendiri mendapat suntikan dana sharing dari pemerintah sebesar Rp 2,1 miliar. Hingga pasca Pilwako tidak satupun kasus diselesaikan setuntas-tuntasnya oleh lembaga yang berkantor di bekas kantor RSPD Bolmong itu.
Peliput: Hasdy Fattah