• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU: Pemilih Pindahan Diminta Segera Melapor

Redaksi by Redaksi
1 Desember 2015
in Kotamobagu
0
KPU Ingatkan PPK dan PPS Bebas Intervensi

Kantor KPU Kotamobagu

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor KPU Kotamobagu
Kantor KPU Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Wajib pilih yang tak bisa memilih di tempat pemgutan suara (TPS) asal lantaran tugas kedinasan, rawat inap, tugas belajar dan tahanan, punya waktu mulai 29 November 2015 untuk melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

“Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4/2015, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) harus terdaftar di daftar pemilih. Jadi melapor dulu ke PPS asal untuk mendapatkan surat pindah memilih (A5) TPS,” ujar Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi data informasi dan Humas KPU .

Dia menjelaskan, Pasal 28 menyebutkan bahwa DPPh terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT atau DPTb-1 di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal.

DPPh disusun menggunakan formulir A.4-KWK paling lambat tiga hari sebelum hari H pemungutan suara. Namun, lanjut Asep, agar pemilih bisa masuk DPPh harus menunjukkan bukti-bukti identitas yang sah dan telah terdaftar di DPT asal.

“Pemilih harus segera melapor ke PPS asal dan meminta A5 bahwa yang bersangkutan akan memilih di TPS lain. Bila itu tidak dilakukan, maka pemilih melapor ke KPU Kotamobagu, selambatnya 10 hari sebelum hari H atau hari Minggu besok,” kata dia.

Dari situ, PPS tujuan dan KPU Kotamobagu akan melakukan penelitian kebenaran bahwa yang bersangkutan terdaftar di DPT atau DPTb-1.

“Bila benar, maka PPS tujuan atau KPU Kotamobagu menerbitkan A5 dan memasukkannya ke PPS tujuan selambatnya tiga hari sebelum hari H pemungutan suara,” tutup Asep.(Rez)

Tags: KPUPilgub Sulut
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Targetkan 2016 PAD Naik Menjadi 31 M

Next Post

Bidang Aset Susun Usulan Lelang Terbuka

Next Post
Bidang Aset Susun Usulan Lelang Terbuka

Bidang Aset Susun Usulan Lelang Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.