TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Badan kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Senin (30/11), mulai melakukan karantina bagi 10 Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kotamobagu yang tidak disiplin.
Kepala BKDD kotamobagu, Adnan Massinae, mengatakan karantina bagi para PNS di lingkup Pemkot Kotamobagu, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kotamobagu.
“Hari ini karantina mulai di lakukan, sampai pada hari Rabu. Jadi ini demi meningkatkan kesadaran bagi PNS yang kurang disiplin, apalagi disiplin waktu karena sangat berdampak pada pelayanan kepada masyarakat,” kata Adnan Senin (30/11).
Dalam karantina yang dilakukan sejak pukul 09.00 wita, BKD melibatkan para pemateri yang melibatkan pihak TNI dari Kodim 1303 Bolmong.
Adnan mengatakan, jika masih ada PNS lain yang tidak disiplin maka akan di tarik untuk di karantina bersama 10 lainnya.
“Kalau masih ada juga yang kedapatan tidak disiplin maka akan turut disertakan dalam karantina,” tambah Adnan.
Dikatakannya, PNS yang masih tidak disiplin bisa terkena sanksi lebih berat lagi hingga sangsi pemecatan.
“Yah jelas, kalau memang jika tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, maka akan diproses seuai dengan PP 53,” ungkapnya.
Diketahui sejak tahun 2014, BKDD sudah menargetkan akan melakukan pembinaan kepada lebih dari seratus PNS tidak disiplin di Kotamobagu. Namun di tahun 2015, PNS di kotamobagu hanya sedikit yang tidak disiplin.
“Tahun lalu saya sudah punya target, itu ada ratusan lebih PNS tidak disiplin namun pada tahun ini hanya sampai 10 saja, namun ini tetap mendapatkan tindakan tegas. Jadi tiap tahun akan di akumulasi kalau 5 kali tidak masuk kantor maka akan di pecat,” tegasnya. (Rez)