TOTABUAN.CO BOLMONG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (24/11). Dua Ranperda itu terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Peraturan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Wakil Ketua Badan Legislasi Mohamad Syahrudin Mokoagow menjelaskan, Ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda ini berdasarkan usulan pihak eksekutif dan telah dibahas sebelumnya. Dua Ranperda ini menjadi dasar pemerintah daerah menjadi rujukan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Bolaang Mongondow. Selain itu politisi PKS ini menambahkan Perda ini untuk mensikronisasikan program pemerintah secara berjenjang mulai dari Pusat/Prov/Kabupaten Kota dan terintegrasi dengan Program Pemerintan secara Nasional.
Sementara itu Bupati Bolaang mongondow berharap kedua Ranperda ini akan berjalan dengan maksimal guna menopang kelancaran penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan. Bupati menambahkan Pemkab Bolaang Mongondow terus bersama dengan DPRD untuk terus bersinergi untuk mewujudkan visi misi serta mandiri dalam pengembangan peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat.
Bupati memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah bersama-sam dengan jajaran pemerintah kabupaten yang telah membahas Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda lewat rapat paripurna. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling. Sidang paripurna tersebut didahului dengan Pemandangan Fraksi dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (**)