TOTABUAN.CO BOLTIM—Kabar larangan berkampanye pasangan calon Bupati Candra Modoeng dan calon Wakil Bupati yang maju pada Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dijadwalkan Senin (23/11) dibantah.
“Tidak ada yang melarang Mas, cuma secara aturan, sebelum kampanye pasangan calon wajib melayangkan surat pemberitahuan dulu ke Polres,” ujar Kepala Satuan Intelkam Polres Bolmong AKP Suharno ketika dikonfirmasi Minggu (22/11).
Suharno mengatakan, pihaknya sampai sekarang tidak pernah berpihak kepada salah satu pasangan calon seperti yang diberitakan. Tugas Polres bagaimana mengawal pelaksanaan tahapan baik kampanye tertutup dan kampanye umum tetap berjalan aman. Namun kata Suharno, untuk pelaksanaan kampanye setidaknya ada pemberitahuan dulu.
“Kan di PKPU nmor 7 diatur. Berapa masa yang hadir, kemudian harus diperjelas, apakah kampanye tertutup atau kampanye terbuka. Kan hanya itu,” terangnya.
Jadi lanjut Suharno, Polres tetap bekerja profesional sesusai dengan aturan. Bahkan rencana kampanye pada Senin 23/11 sampai dengan pukul 00.00 wita tetap akan ditunggu surat pemberitahuan, pungkasnya.
Calon Bupati Candra Modeong mengatakan, sangat menyesalkan sikap Polres. Sebab baru sebatas konfirmasi soal rencana pelaksanaan kampanye, sudah mendapat tanggapan yang tidak menyenangkan.
“Kita baru telepon soal rencan kampanye sudah dibentak bahwa tidak dapat ijin katanya dari Pak Kapolres. Ini ada apa, “ tutur Candra.
Sehingga dengan pembatalan kampanye pada Senin 23/11 ia mengalam kerugian. Sebeb ada beberapa kader dari DPP Hanura yang akan datang berkampanye terpaksa dibatalkan.
Dikabarkan juga dua partai pendukung yakni Hanura dan PKS serta para pendukung pasangan nomor urut satu ini akan melakukan aksi protes ke pihak Polres akibat tidak dikeluarkannya rekomendasi dari Polres . (Has)