TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) merilis, jika hampir semua hotel di Kota Kotamobagu menunggka pajak. Dari 16 hotel yang ada di Kotamobagu hampir semua memiliki tunggakan.
Berikut nama-nma hotel di Kotamobagu yang menunggak pajak mulai 2-10 bulan.
– Hotel Ade Irma dan Hotel Patra Jasa, sudah 10 bulan tidak membayar pajak sejak Januari hingga Oktober 2015.
-Hotel Funramah menyusul di posisi kedua dengan tunggakan sembilan bulan sejak Februari hingga Oktober 2015.
– Hotel wijaya dengan enam bulan menunggak pajak sejak Mei hingga Oktober 2015.
-Hotel Senator Resort dan Hotel Endang Rahayu dengan lima bulan tunggakan sejak Juni sampai Oktober 2015.
-Hotel Karya Dua dan Hotel New Dream Hotel di posisi ke lima dengan empat bulan tunggakan Juli hingga Oktober.
-Hotel Tita Dua dan Hotel Kotamobagu berada di posisi keenam klasemen penunggak pajak terbanyak.
-Hotel Senator dan Penginapan Gunung Indah menunggak dua bulan September dan Oktober posisinya di kedua terbawah.
-Hotel Tentram dan JC House berada pada posisi paling bawah klasemen dengan satu bulan tunggakan yakni Oktober 2015.
Sedangkan yang sudah melunasi pajak hingga Oktober 2015 baru Hotel Ramayana.
Kabid pendapatan Moh Hasbi Umbola mengatakan, banyaknya pengelolah Hotel yang belum sadar membayar pajak bakal mempengaruhi pemenuhan pajak bahkan berdampak pada konsekuensi hukum pada wajib pajak itu sendiri.
“Sanksinya dimulai dari teuran ringan, sedang, dan berat. Itu meliputi pemberian sanksi denda atas keterlambatan, pencabutan izin, pemblokiran rekening pada bank sampai pada penutupan usaha,” ungkapnya.(Has)