TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Ijin usaha toko Colombia yang berada di Kompleks Pasar Serasi Kotamobagu terus dicek pihak satuan polisi pamong praja. Ini dilakukan karena sebelumnya ijin toko yang menjual peralatan elektronik itu sudah habis dan tidak diperpanjang pihak perusahan.
“Kedatangan kami untuk menindak lanjuti perkembangan pengurusan ijin usaha perusahaan,” kata Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta Selasa (`17/11).
Namun, kedatangan para anggota Satpol PP itu ditanggapi lain Kepala Cabang Colobia Kotamobagu Erli Suwandi.
“Kalau mau ditutup juga saya bisa kok, dan saya juga bisa dapat pesangon, tapi coba fikir karyawan disini bagaimana?,” ujarnya kepada kedua petugas Pol PP dengan wajah memerah.
Lanjut dia, pihaknya sudah berusaha melakukan pengurusan surat izin tersebut namun masih mendapat kendala.
“Kami memang sedang mengurus berkas data perusahaan dari kantor pusat sebagai syarat dalam mengisi formulir pengisisan di kantor Sintap. Dan kendalanya yakni dari pusat belum mengirimkan semua data pendukungnya,” tandasnya.
Petugas Pol PP kemudian memberikan saran agar pihak perusahaan melakukan pengurusan ijin baru, dengan demikian pihak Columbia dapat mengurus Surat izin tanpa data dari pusat seperti alasan yang dilontarkan kepala cabang itu.
Seperti diketahui toko Columbia Kotamobagu terakhir mengurus surat izin baik HO, SIUP, SITU,TDP dan fiscal sejak tahun 2011, selanjutnya tidak ada pengurusan surat izin sampai tahun 2015 ini.
“Kami masih memberi waktu kepada pihak Columbia untuk melakukan pengurusan ijin baru, dan akan dicek lagi pekan depan. Dan jika tidak ada ijin maka akan dilakukan penyegelan. Kami berharap mereka segera mengurusnya,” Sahaya. (Rez)