TOTABUAN.CO BOLTIM — Hingga kini delapan perusahan tambang yang berinvestasi di Kabupaten Bolmong Timur masih menggantung. Meski sudah dinyatakan terdaftar di pemerintah kabupaten , tapi sudah lima tahun beraktivitas di wilayah perusahan tersebut nampaknya belum jelas.
Informasi yang didapat, delapan perusahan tersebut, masih berstatus atau baru mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Perusahan tersebut belum bisa melakukan kegiatan produksi sementara sudah menghabiskan dana miliaran rupiah.
Dari delapan perusahan tiga diantaranya yakni, PT Arafura Surya Alam (ASA), PT Boltim Primanusa Resources dan PT Rihendy Trijaya, yang lebih anehnya sejumlah perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Boltim, selama ini belum satupun bisa melaksanakan kegiatan produksi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Boltim, Astony Angmalisang membenarkan hal itu. Ia mengatakan, ada delapan perusahaan tambang pemegang IUP di Boltim hingga sekarang masih tahap eksplorasi. Di mana untuk sekarang Pemkab tidak lagi punya kewenangan dalam IUP dan izin lainnya dibidang pertambangan.
“Untuk kejelasan IUP delapan perusahaan tambang di Boltim hingga kini masih eksplorasi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov. Kalau Pemda hanya melakukan pengawasan dan monitoring saja,” kata Astony.
Sementara itu menurutnya dalam hal kepedulian Pemda untuk bidang investasi pertambangan dengan adanya batasan tersebut sudah tidak lagi maksimal.
“Harusnya diantara delapan perusahan yang sudah memiliki IUP, sudah ada yang produksi. Tapi sekarang, tidak bisa dipastikan sebab semua yang berkaitan dengan investasi tambang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut),”ujarnya.(fac)