TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Lembaga Adat Desa sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Hal itu dikatakan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara usai meletakka batu pertama pembangunan rumah adat LIBOK di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Kamis (12/11).
“Keberadaan Lembaga Adat di desa dalam hal ini tidak otomatis menyebabkan desa berubah status menjadi desa adat. Desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan,” kata Walikota.
Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran Lembaga Adat Desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal.
Pada kegaiatan tersebut, turut hadir Kepala Balai Pelestarian Budaya Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, didampingi oleh Penyuluh Budaya Kabupaten Bolaang Mongondow Raya, Deddy Martasen dan Arman Mokoginta, serta tokoh adat budaya LIBOK.
“Saya berikan apresiasi atas pelestarian budaya yang ada di wilayah Kota Kotamobagu. Sebab, Bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa melestarikan nilai Budaya, Adat Istiadat contohnya , Adat LIBOK. Atas nama Pemerintah, saya memberikan apresiasi atas pelestarian Budaya serta adat di Kotamobagu yang sama sama kita cintai ini, ” kata Walikota.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Budaya Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Dr Rusly Monorek, mengatakan, untuk Sulawesi Utara, ada empat wilayah yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Kementerian Pendidikan Nasional melalui Dirjen Kebudayaan Republik Indonesia untuk membangun Rumah adat sebagai wujud program dan strategi pemerintah melestarikan dan melindungi aset kebudayaan yang ada di wilayah Nusantara.
“Untuk wilayah Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu mendapakan bantuan dana hibah Pembangunan tumah adat, karena adat MOTAYOK dan LIDOK termasuk dalam daftar adat di Kementerian Pendidikan Nasional yang perlu di lestarikan,” ujar Rusly . (Rez)