TOTABUAN.CO BOLTIM–Sedikitnya 217 jiwa yang tercatat sebagai pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim). Hal itu diungkapkan anggota Panwaslu Boltim, Billy Kawuwung lewat siaran persnya, Senin (09/11).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Boltim ini, mencatat, selain pemilih ganda, pihaknya menemukan beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Banyak yang kita temukan dalam DPT Pilkada Boltim para pemilih yang tidak memenuhi syarat. Temuan ini kita rekomendasikan sebagai pelanggaran administratif,” kata Billy.
Lebih lanjut dia membeberkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat itu meliputi, pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 48 orang, pindah domisili 97 orang serta yang berubah status menjadi TNI/Polri 1 orang, serta pemilih fiktif 18 orang.
“Kita rekomendasikan nama – nama pemilih yang tidak memenuhi syarat ini segera dicoret dari DPT Pilkada Boltim. Malah diantaranya, sudah pernah kita sampaikan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) lalu,” ungkapnya.
Panwaslu, kata Billy, menghimbau kepada tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati mengerahkan tim suksesnya di tingkat desa memantau data pemilih yang ada dalam DPT.
“Seluruh tim sukses masing – masing calon sampai di tingkat desa dapat mengawasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat agar segera dicoret oleh PPS di desa,” pintanya. (fac)