TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Lama beroperasi di Kotamobagu ternyata toko Columbia yang berada di kompleks pasar Serasi tak kantongi ijin usaha perdagangan (SIUP). Ini terbukti dari hasil operasi yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Pol PP) Senin (2/11).
Kasie Ops Pol-PP Bambang Dachlan mengatakan, dari hasil pemerikasaan, pihak pengelola tak mampu menunjukan bukti jika mereka resmi melakukan aktivitas perdagangan.
“Mereka tak mampu menunjukan surat ijin usaha,” kata Dachlan.
SIUP sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2008, tentang surat Izin usaha, Perda No 27 tahun 2008 izin tempat Usaha dan Perda No 14 tahun 2012 tentang retribusi. Namun pihak toko Columbia ijin mereka sudah tidak perpanjang lagi.
“Padahal sudah beberapa kali kami ingatkan untuk dapat mengurus perizinan yang ada,” ungkapnya.
Terkahir kata Dachlan, apabila pihak Columbia tidak mematuhi peraturan pemerintah daerah Kotamobagu, maka pihaknya akan memberikan sangsi teguran sampai tidak di
izinkan untuk beroprasi lagi.
“Kami akan memberikan sangsi berupa surat teguran pertama hingga ke tiga, dan apabila tidak juga diindahkan, maka toko Columbia tidak diijinkan beroperasi,” pungkasnya. (Rez)