• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Toko Columbia di Kotamobagu Tak Kantongi Ijin

Redaksi by Redaksi
2 November 2015
in Kotamobagu
0
Toko Columbia di Kotamobagu Tak Kantongi Ijin
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

colombiaTOTABUAN.CO  KOTAMOBAGU  —Lama beroperasi di Kotamobagu ternyata toko Columbia yang berada di kompleks pasar Serasi tak kantongi ijin usaha perdagangan (SIUP). Ini terbukti dari hasil operasi yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Pol PP) Senin (2/11).

Kasie Ops Pol-PP Bambang Dachlan mengatakan, dari hasil pemerikasaan, pihak pengelola tak mampu menunjukan bukti jika mereka resmi melakukan aktivitas perdagangan.

“Mereka tak mampu menunjukan surat ijin usaha,” kata Dachlan.

SIUP sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2008, tentang surat Izin usaha, Perda No 27 tahun 2008 izin tempat Usaha dan Perda No 14 tahun 2012 tentang retribusi. Namun pihak toko Columbia ijin mereka sudah tidak perpanjang lagi.

“Padahal sudah beberapa kali kami ingatkan untuk dapat mengurus perizinan yang ada,” ungkapnya.

Terkahir kata Dachlan, apabila pihak Columbia tidak mematuhi peraturan pemerintah daerah Kotamobagu, maka pihaknya akan memberikan sangsi teguran sampai tidak di

izinkan untuk beroprasi lagi.

“Kami akan memberikan sangsi berupa surat teguran pertama hingga ke tiga, dan apabila tidak juga diindahkan, maka toko Columbia tidak diijinkan beroperasi,” pungkasnya. (Rez)

Tags: kotamobaguPemkotpol pp
Previous Post

Ashari: ASN Diminta Selalu Bekerja Profesional

Next Post

Pemkab Bolmong Persiapkan Agenda Rolling

Next Post
Apel Perdana, 98 Persen PNS Bolmong Hadir

Pemkab Bolmong Persiapkan Agenda Rolling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026
Bolmong

Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026

by Redaksi
4 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam rangka persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara tahun 2026, Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi)...

Read moreDetails
ASN Terus Turun Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir

ASN Terus Turun Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir

4 November 2025
BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

3 November 2025
Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

3 November 2025
Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

3 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.