TOTABUAN.CO BOLTIM—Minggu (1/11) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaporkan aksi pengurusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon ke pihak aparat kepolisian. Enam buah APK yang di pajang di Desa Motongkad Kecamatan Nuangan Boltim dirusak Sabtu (31/10) malam lalu.
Komisioner KPUD Boltim Abdul Kader Bahmid menjelaskan APK yang dirusak itu berupa spanduk kandidat bupati dan wakil bupati Boltim dan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulut.
“Diperkirakan kejadianya itu sekitar pukul 24.00 wita. Di mana APK yang dipajang dirusak . Ada enam buah sapnduk yang terdiri dari tiga pasangan calon gubernur dan tiga pasangan calon bupati, dirusak di simpang empat ” ujar Kader.
Kejadian itu lanjut Kader, sudah dilaporkan ke Polsek Nuangan. Sejumlah barang bukti berupa spanduk menjadi barang bukti saat pelaporan.
“Malam itu juga saya langsung turun ke lokasi bersama anggota PPK dan PPS, dan saat ini pihak kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku pengrusakan sebanyak tiga orang dan satu diantaranya telah berhasil diamankan pihak kepolisian,” terang Kader.
Ketua KPU Boltim Awaludin Umbola, mengaku menyayangkan peristiwa pengrusakan APK tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya ke pihak kepolisian.
“Tentunya ini sangat disayangkan kenapa APK tersebut harus dirusak. Sesuai PKPU, pengrusakan APK masuk kategori pidana. Saya berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas para pelaku ini agar dapat memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Kasusnya sedang ditangani pihak Polsek Nuangan, dan para pelakunya akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Saiful. (Fac)