TOTABUAN.CO BOLTIM- Sejak dimulainya tahapan pilkada, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah memlakukan pemeriksaan terhadap 10 Aparatur Sipil Negara (ASN). 10 ASN itu diperiksa terkait laporan warga karena dianggap tidak netral dalam Pilkada .
Ketua Panwaslu Boltim Ervina Damopolii mengatakan, dari 10 ASN yang diperiksa, 3 diantaranya sudah dilaporkan ke Komisi ASN.
“Kalau tiga ASN itu sudah kita laporkan ke Bupati selaku pembina kepegawaian dan Komisi ASN di Jakarta melalui Bawaslu Sulut,” kata Ervina.
Ervina menjelaskan, pihaknya telah merekomendasikan satu ASN ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, belum cukup bukti.
“Hasil koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang masuk dalam Gakkumdu belum cukup bukti,” tambahnya.
Ia mengaku proses sangsi diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
“Jadi sangisnya bisa saja administrasi, kode etik dan pidana yang diproses Gakkumdu,” kata Ervina menjelaskan.
Dia pun mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitasnya di Pilkada. Bahkan sebelumnya Penjabat Bupati Boltim Muhamad Rudi Mokoginta telah mengingatkan agar para ASN untuk tidak terlibat dalam politik prkatis. Bahkan dia meminta Panwaslu untuk tidak pilih kasih dalam menjalankan tugas sebagai pengawas. (Fac)