TOTABUAN.CO BOLTIM—Meski sudah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) namun kembali diingatkan agar calon Bupati Sam Sahrul Mamonto dan Calon Wakil Bupati Rusdi Gumlangit nuntuk segera melengkapi persyaratan calon yang ada. Persyaratan yang dimaksud yakni surat keputusan terkait pengunduran diri.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPUD Boltim Erwin Umbola. Dia mengatakan, hingga kini calon Bupati Sam Sahrul Mamonto belum memasukan surat pengunduran diri dari ketua DPRD yang menjadi persyaratan. Begitu juga dengan surat pengunduran diri Calon Wakil Bupati Rusdi Gumalangit dari PNS.
“Yang pasti masih ada dua hari lagi batas waktu pemasukan sampai Jumat tanggal 23/10. Tentu jika tidak melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan waktu yang ada, otomatis kami nyatakan berkas calon tersebut tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat,” kata Erwin Rabu (21/10).
Dia mengatakan rujukan itu, sesuai dengan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan calon wakil walikota. Di mana selam 60 hari KPU melakukan penelitian berkas yang dimasukan setiap pasangan calon.
“Yang pasti masih ada dua hari waktu yang tersedia,” kata Erwin.
Dia belum memastikan hal yang terburuk akan terjadi jika salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat hingga batas waktu yang ditentukan. Namun dia yakin, sebelum 23 Oktober nanti, calon Bupati Sam Sahrul Mamonto dan calon Wakil Bupati Rusdi Gumalangit sudah melengkapi semua persyaratan yang ada.
“Saya optimis pasti sudah disiapkan. Cuma tinggal waktu saja. Akan tetapi perlu kita ingatkan kembali,” pungkasnya. (Fac)