• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Perda Pilkades Pemkot Kotamobagu Dinilai Kontroversi

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2015
in Kotamobagu
0
2015, Pemkot Gelar Pilkades di 10 Desa

Pilkades Ilustrasi

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pilkades Ilustrasi
Pilkades Ilustrasi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihgan kepala desa yang dilahirkan Pemkot Kotamobagu menimbulkan kontroversi. Sejumlah warga menilai ada sejumlah poin dalam Perda itu, ada yang janggal alias tak masuk akal.

Pemerhati Sosial Politik, Hendra Makalalag mengatakan, beberapa poin kejanggalan pada Perda Pilkades diantaranya pada pasal 59 penetapan calon kepala desa terpilih yang terterah dalam nomor 2 menjelaskan, dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS lebih dari satu, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak. Sama halnya juga pada poin nomor 3 di pasal yang sama, mengatakan bila mana, dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu calon pada desa dengan TPS lebih dari satu calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.

Nah, dari dua poin di atas menurut Hendra, sangat tidak rasional dan potensi merugikan calon kepala desa yang bila mana memperoleh suara terbanyak tapi tak bisa dilantik.

“Dua poin Perda Pilkades itu sungguh tidak rasional, tidak dikaji dengan benar baru ditetapkan sebagai Perda. Seharusnya jika hasil pilkades calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu calon maka pemilihan putaran kedua harus kembali dilakukan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama, agar masyarakat puas dan menghindari potensi hal yang tidak di inginkan,” kata Hendra.

Tak hanya itu, Hendra juga menyoroti kinerja panitia Pilkades ditingkat pemerintah kota dalam hal ini bagian Tata Praja. Dia mengatakan, soal pengambilalihan anggaran pengadaan kelengkapan seperti kotak dan bilik suara ditiap desa yang tidak diserahkan sepenuhnya ke panitia tingkat desa.

“Seharusnya anggaran pengadaan untuk penyelenggaran Pilkades seperti pengadaan kertas suara, bilik suara dan kotak suara, diserahkan sepenuhnya kepada panitia di tingkat desa. Tapi di dalam Perda malah Pemkot dalam hal ini bagian tata praja yang ambil alih. Padahal sudah jelas di undang-undang otonomi desa mengatakan, bahwa desa berhak mengatur desa mereka masing-masing,” kata Hendra menjelaskan.(Has)

Tags: kotamobagPilkades
Previous Post

Usai Resmikan Gedung Perpustakan, Bupati Audens Dengan Warga Bilalang

Next Post

Dinas Sosial Bolmong Tak Kantongi Data Kemiskinan

Next Post
Dinas Sosial Bolmong Tak Kantongi Data Kemiskinan

Dinas Sosial Bolmong Tak Kantongi Data Kemiskinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Belum Bayar Gaji PPK dan PPS, KPU Bolmong Putar Otak Cari Tambahan Dana 1.5 Miliar
Bolmong

Belum Bayar Gaji PPK dan PPS, KPU Bolmong Putar Otak Cari Tambahan Dana 1.5 Miliar

by Redaksi
11 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Hingga kini gaji PPK dan PPS yang tersebar di 15 kecamatan, 200 desa dan 2 kelurahan di...

Read moreDetails
Dinkes Bolmong Lakukan Pendampingan Korban Kebakaran di Desa Bakan

Dinkes Bolmong Lakukan Pendampingan Korban Kebakaran di Desa Bakan

11 Mei 2025
Isu Honor Bodong, Sudah 26 Orang Tidak Ikut Seleksi PPPK

Isu Honor Bodong, Sudah 26 Orang Tidak Ikut Seleksi PPPK

10 Mei 2025
Kedapatan, Yusra Alhabsyi Coret Nama Ponakannya Ikut Seleksi PPPK

Kedapatan, Yusra Alhabsyi Coret Nama Ponakannya Ikut Seleksi PPPK

10 Mei 2025
Limi Mokodompit dan Persoalan Rolling Pejabat. Enam Tidak Dilantik, 124 Pejabat Tanpa Rekom Mendagri

Limi Mokodompit dan Persoalan Rolling Pejabat. Enam Tidak Dilantik, 124 Pejabat Tanpa Rekom Mendagri

10 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.