TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Peristiwa pemadaman listrik secara sepihak oleh PT PLN (Persero) terjadi di wilayah Kotamobagu lebih umumnya warga yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Sekitar ratusan ribu pelanggan yang ada di BMR merasa gerah dengan pemadaman listrik lebih dari 24 jam. Dampak pemadaman listrik, bahkan mempengaruhi para pelaku usaha di Kotamobagu lebih khusunya di BMR. Mereka terpaksa harus menutup tempat usaha mereka lebih awal.
Kejadian tersebut juga menyebabkan terganggunya pelayanan termasuk di perkantoran yang sangat dirugikan adalah masyarakat. Muhamad Al Amin Paputungan warga Kotamobagu mengatakan, pemadamana listrik sangat berdampak pada semua sektor. Dia mengatakan, pemadaman listrik terjadi peningkatnya biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk penerangan. Selain itu sekotro usaha atau industri, mengalami penurunan nilai penjualan tentu berimbas pada pendapatan bersih.
“Dampak negatif lainnya adalah penurunan prestasi belajar siswa siswi,” kata Al sapaan akrabnya.
Menurutnya, masyarakat yang ada di Kotamoagu lebih umumnya di BMR dapat menuntut ganti rugi kepada PT PLN atas padamnya aliran listrik. “Hak konsumen seharusnya didapat. Misalnya dalam hal melakukan pengaduan, pelanggan kurang mendapat respon yang memuaskan,” kata dia.
Pada masa sekarang ini, dimana tuntutan akan dijalankannya prinsip good corporate governance semakin kuat seharusnya PT. PLN (Persero) dapat meningkatkan pelayanannya pada masyarakat. Prinsip-prinsip good corporate governance seperti partisipasi publik, transparansi, penegakan hukum dan akuntabilitas publik harus dapat dipenuhi oleh PT. PLN (Persero).
Akuntabilitas publik bukan pada atasan atau pejabat publik, tetapi pada costumer (pelanggan). Profesionalitas sangat dibutuhkan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Seseorang yang memiliki akuntabilitas tinggi akan mengarahkan organisasinya untuk memberikan kepuasan maksimal kepada pelanggan dan memenuhi kebutuhan pelanggan.
“Dengan adanya ketentuan kenaikan tarif listrik secara periodik setiap tiga bulan sekali seharusnya PT. PLN (Persero) mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan. Tapi hingga kini makin memprihatinkan,” tegasnya.
Sebagai suatu perusahaan milik Negara seharusnya mampu memberikan pelayanan kepada publik karena sampai saat ini penyediaan energi listrik masih dimonopoli oleh PT. PLN (Persero). “Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tetang perlindungan konsumen. Sehingga warga berhak minta ganti rugi ke PLN,” ujarnya.(Has)
Namun informasi yang didapat pihak PLN, sistem kelistrikan Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulut-Go) yang terhubung dalam jaringan interkoneksi 150 kV, mengalami gangguan pasokan yang menyebabkan terjadi pemadaman listrik atau Black Out.
Indikasi penyebab terhentinya pasokan listrik secara total pada sistem Sulut-Go masih dalam investigasi pihak PLN melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/10).
Untuk pemulihan kondisi sistem kelistrik pihak PLN akan melakukan perbaikan secara bertahap. Upaya pemulihan (recovery) secara bertahap ini dengan memperhatikan Standard Operation Procedure (SOP) yang berlaku, yaitu dilakukan oleh PLN Area Pengatur dan Pengendali Beban (AP2B) Sistem Minahasa, yang dipimpin langsung oleh ManajerAP2B Minahasa, Frans Lisi.
PLN mengupayakan pemulihan secara bertahap sistem kelistrikan Sulut-Go yang terdiri atas 3 Sub Sistem, yaitu : Sub Sistem Minahasa, Sub Sistem Kotamobagu dan Sub Sistem Gorontalo. Diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 4 jam atau bisa lebih cepat, sambil menunggu kemampuan suplai dari pembangkit untuk menyuplai listrik ke Gardu Induk yang ada di seluruh Sulawesi Utara dan Gorontalo, untuk selanjutnya didistribusikan ke pelanggan melalui jaringan tegangan menengah 20 kV.
“Oleh karena itu, PLN Wilayah Suluttenggo memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang harus dialami oleh pelanggan dan memohon pengertian dari pelanggan PLN di seluruh Sulawesi Utara dan Gorontalo atas keadaan ini,” kata GM PLN Wilayah Suluttenggo Baringin Nababan seperti dikutip di manado. Tribunnews.com (Has)