TOTABUAN.CO— Kebakaran yang melanda Gedung B Mapolda Jateng, pada Rabu (30/9) lalu, dipastikan akibat hubungan arus pendek listrik. Kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp 37 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto, Senin (5/10), mengatakan, kepastikan penyebab kebakaran itu merupakan hasil analisis Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang.
“Berdasarkan analisis Labfor, pemicu kebakaran adalah kabel instalasi 3 mm x 2,5 mm. Jadi, kabel tersebut dijepit oleh penjepit besi. Karena kabel aus, kulitnya mengelupas dan menyebabkan hubungan arus pendek,” ujar Kombes Liliek.
Dikatakan, instalasi listrik di gedung dua masih menggunakan instalasi lama, sementara beban listrik telah bertambah. “Api bermula dari plafon ruangan Rohjas (Rohani dan Jasmani) SDM di lantai 3,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil analisis dan perhitungan yang dilakukan Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Jateng, kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir kurang lebih Rp 37 miliar.
Jumlah kerugian terbanyak adalah terbakarnya Gedung B yang mencapai Rp 12,5 miliar. Gedung itu meliputi lima Satuan Kerja, di antaranya, Biro Sumber Daya Manusia, Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Intelijen dan Keamanan.
Kerugian lain adalah terbakarnya aula senilai Rp 662 juta dan mebel di masing-masing ruangan satuan kerja senilai Rp 53 juta. Belum lagi berkas-berkas di tiga lantai yang tidak dapat diselamatkan dari kobaran api.
“Analisisnya meliputi kerugian gedung serta semua barang yang ada di dalamnya. Total kerugiannya kira-kira senilai Rp 37 miliar,” ujar Liliek.
Kebakaran menghanguskan Gedung B, aula yang berada di jembatan penghubung dengan gedung utama, serta 76 sepeda motor. Rencananya, bangunan lama yang terbakar akan dirobohkan, dan dibangun gedung baru enam lantai senilai lebih kurang Rp 100 miliar.
Sumber;beritasatu.com