TOTABUAN.CO BOLMONG–Kinerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Zainudin Paputungan, terus mendapat sorotan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi PDIP, Swempry Rugian menilai kerja Zainudin sudah tidak maksimal dan banyak menabrak aturan.
“Kepala BKD sudah tak maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab serta telah mengangkangi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 03 tahun 2015 tentang penanganan ijasah palsu ASN dilingkungan instansi pemerintah dan surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas aparatur dan pengawasan, nomor B/1988/DJ PANRB/06/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang penanganan ijasah palsu. Kedua amanat tersebut diatas dikangkangi oleh BKD Bolmong,” kata Swempry.
Selain itu, dia mengaku mendapat informasi bahwa jelang pelaksanaan rolling jabatan, sangat kental isu adanya nepotisme.
“Aroma tidak sedap dalam rolling kali ini, ada bangkai yang dipolesisasi dan di asesories agar terlihat indah. Saya minta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar saudara Kaban BKD yang lebih dahulu dicopot dari jabatanya karena sudah menyalahi aturan,” tegas Swempry.
Dasar pencopotan Kaban BKD lanjut Swempry, Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang penyalahgunaan fungsi jabatan dan wewenang serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Kepala BKD Bolmong, Zainudin Paputungan, membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, statemen terkait adanya ijazah palsu hingga permainan roling di Pemkab Bolmong, tidak benar dan mempunyai bukti otentik.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Swempry saya yakin itu adalah pernyataan pribadi bukan kapasitas selaku wakil rakyat,” kata Zainudin.
Dirinya menambahkan, justru pernyataan tersebut hanya menimbulkan opini publik yang tidak baik secara pribadi maupun lembaga.
“Buktinya kan sampai saat ini pembahasan roling masih dikaji oleh tim Baperjakat. Kemudian hingga saat ini hasil kajian dari Baperjakat belum diajukan ke Pak Bupati,” jelasnya.
Untuk menduduki jabatan eselon III dan IV, bukan hanya dilihat dari ijazah saja. Melainkan, kompetensi, integritas, track record dan disiplin serta kinerja PNS yang bakal dipromosikan. “Semua aspek itu harus dinilai. Jadi kalaupun ada oknum tertentu terkait dengan ijazah palsu dan bisa dipromosikan dalam pengisian jabatan, mohon disampaikan ke kami (BKD),” pungkasnya.(Mg2)