TOTABUAN.CO— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal yang tercantum dalam UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Calon tunggal diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.
“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Untuk itu, pelaksanaanya harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
UU tentang Pilkada yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan dalam pilkada bisa menyebabkan kekosongan hukum. Sesuai ketentuan UU tersebut, pilkada tidak bisa diselenggarakan apabila hanya ada satu pasangan calon. Hal tersebut berpotensi mengancam kedaulatan rakyat.
Sumber; beritasatu.com