TOTABUAN.CO BOLMONG–Keberadaan tempat produksi kopi Sakura yang terletak di Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) , ternyata tak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Bolmong.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong, Yudha Rantung saat meninjau langsung tempat produksi kopi Sakura itu, Jumat (25/09) mengatakan, aktifitas perusahaan harus dihentikan sampai pengurusan perijinan terpenuhi.
“Kami minta agar menghentikan sementara kegiatanya, sambil mengurus izin lingkungan,” kata Yudha.
Selain itu, Yudha menjelaskan, beberapa pekerja juga tak menggunakan masker saat bekerja. SesuaI SOP (Standard Operating Procedure) pihak perusahan tidak berjalan dengan baik. Ada juga indikasi penggunaan zat B3 tak sesuai ketentuan.
“Semua petugas pabrik wajib menggunakan masker. Lingkungan pabrik harus sehat lingkungan, kualitas udara, kebisingan, air dan lainya, harus diteliti dan dikaji melalui laboratorium.”
Kepala Bidang Pengawasan BLH Bolmong, Adriana, menambahkan, seharusnya perusahaan seperti Sakura, menyiapkan karung sendiri untuk pengisian bahan baku kopi.
“Setelah kami turun lapangan, tidak ada perijinan dari BLH, tidak ada alat pelindung diri bagi pekerja, masih ada penggunaan kemasan bahan baku yang dari bekas karung pupuk, proses pembuangan asap ada kebocoran dan mengganggu tenpat kerja,” beber Adriana.
Lanjut Adriana, tim BLH juga menemukan tidak adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi perusahaan.
“Yang harusnya tidak kurang dari 30 persen luas halaman, ada RTH. Selain itu, tidak ada gudang khusus untuk bahan berbahaya dan beracun dan limbah B3. Terdapat penampungan oli bekas yang dekat dengan tempat produksi,” tandasnya.
Sementara itu, pemilik perusahaan, Toni Langi, yang juga berada dilokasi saat tim BLH Bolmong melakukan peninjauan, mengaku akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan BLH.
“Ijin lingkungan ada, dari tahun 2003, waktu itu masih Bolmong, belum ada pemekaran. Sebenarnya kami mengurus di mana, di Kotamobagu atau Bolmong, memang tempat produksi ada yang di Kotamobagu dan di Bolmong.”
Dijelaskan Toni, bagi mereka selaku pengusaha, selagi ada sosialisasi dan penyampaian yang sifatnya untuk perbaikan, akan mereka tindaklanjuti.
“Kan, sama-sama punya niat membangun daerah. Bagi pengusaha, kalau ada sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, tentu akan ditindaklanjuti dengan mengikuti prosedur, tapi kalau langsung ada tindakan, bagi kami itu tidak fair,” kata Toni. (Has)