TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan Pariwisata dan Komunikasi Informasi (Disparbutkominfo) Kotamobagu menggelar Sosialisasi Program Siaran Dalam Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran di Indonesia, di restoruran Lembah Bening, Kotamobagu Senin (21/9). Dalam sosialisasi tersebut Disparbutkominfo menghadirkan demisioner Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara.
Ketua Demisioner KPID Sulut Raymon Pasla mengatakan, KPID memiliki sejumlah tugas diantaranya mengawasi penyajian isi siaran. Sejumlah konten yang dilarang disiarankan lewat media TV dan radio diantaranya kekerasan, pornografi dan sara.
“TV dan radio tidak bisa memuat tayangan yang tidak mndidik,” kata Pasla yang didampingi wakil ketua KPID Amien Gaib dihadapan sejumlah pengusaha TV kabel dan radio di Kotamobagu.
Menurutnya, frekuensi yang dipakai TV dan radio adalah milik publik jadi penyajiannya harus mendidikan dan bermanfaat untuk masyarakat.
“Masyarakat bisa melaporkan isi siaran yang tidak mendidik,” tegasnya.
Dicontohkannya, saat ini sedang dalam tahapan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur dan pemilhan bupati walikota di beberapa wilayah di Sulut.
“Frekuensi harus dimanfaatkan untuk masyarakat bukan untuk pihak-pihak tertentu. Jadi penyajian untuk calon tertentu tidak bisa seenaknya,” kata Pasla.
Ketua Asosiasi TV Kabel Kotamobagu, Rahmat mengatakan, sejumlah pegusaha TV kabel di Kotamobagu belum memiliki izin. Dia berharap KPID Sulut bisa melakukan penertiban. Selain itu terdapat sejumlah masalah yang dihadapi oleh pengusaha TV kabel. Diantaranya, TV kabel yang berada di dekat wilayah Kotamobagu yang sudah merambah ke Kotamobagu.
“Ini juga kami minta solusi dari KPID,” kata Rahmat.
Namun, Raymon mengakui keterbatasan dari KPID, salah satunya keterbatasan dana untuk melakukan penertiban. Namun meski begitu KPID bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Dinas Informasi dan Komunikasi untuk melakukan penertiban.
“Dinas Informasi dan Komunikasi tidak bisa melakukan penertiban. Namun mereka bisa melakukan penertiban jika ada rekomendasi dari KPID,” kata Pasla.
Sebelumnya, Kepala Dishubparkominfo Agung Adati mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang penyiaran termasuk berkaitan dengan pedoman perilaku penyiaran, maka pengawasan pelaksanaan penyiaran diawasi oleh KPI.
“Sekarang ini banyak informasi yang kita terima baik itu dari televisi, radio dan media lainnya, yang menyajikan tampilan yang beragam yang bisa membawa kebaikan dan keburukan. Dan untuk itulah pentingnya, sosialisasi ini guna memahami media dengan benar,” tandasnya.(Has)