TOTABUAN.CO BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengejar dua agenda penting. Itu masing-masing paripurna anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBDP) 2015 dan APBD 2016. Sekretaris DPRD Yahya Fasa mengatakan, agenda itu harus tuntas sebelum waktu yang diberikan, guna menghindari sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Pemkab.
“Karena batas waktu yang diberikan tim evaluasi Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) untuk penyusunan hingga paripuran APBD induk adalah 30 November,” katanya.
Menurutnya, sanksi bisa dihindari dengan cara eksekutif dan legislatif melakukan kerja dengan kompak. “Kalau terlambat dan dikenai sanksi, maka otomatis sejumlah program bisa tertunda,” ujarnya.
Dalam penyusunan APBD 2016, dasarnya surat edaran gubernur serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Itu tentang pedoman penyusunan APBD induk,” katanya.
Bupati Salihi Mokodongan, mengatakan mulai pekan depan akan menseriusi hasil konsultasi yang telah dilakukan bersama tim evaluasi provinsi. “Kita selesaikan dulu agenda konsultasi kemudian berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan paripurna,” ujarnya. (has)