TOTABUAN.co Kotamobagu—Pasca pleno penetapan pemenangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada 29 Juli 2013 lalu, akhirnya pasangan Djelantik Mokodomit –Rustam Simbala resmi layangan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan yang diusung koalisi pastai Golkar dan PDIP itu, resmi mendaftarakan gugatanya ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait tahapan Pilwako yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu.
“Hari ini, tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) resmi mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor registrasi No.909/PAN.MK/VII/2013,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD II) PG Kota KotamKK, Lucky Chandra Makalalag ST saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu 3 Juli 2013.
Lucky menjelaskan, adapun materi pokok gugatan yang telah dilayangkan antaranya dugaan jual beli kartu pemilih dan partisipasi golput dianggap sangat besar dalam Pilwako KK.
“Saat ini tim Djelas di KK masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait gugatan tersebut. termasuk mencari bukti dan saksi-saksi dalam gugatan nanti. Ini bukan hasil menang atau kalah tapi proses Pilwako yang diselenggarankan KPU,” jelas Lucky.
Ia melanjutkan, gugatan dalam Pilwako tersebut bukan ketidak puasan pasangan Djelas, namun, murni karena proses Pilwako. Dia berharap para pendukung maupun simpatisan untuk tetap bersabar.
“ Saya minta para pendukung serta simpatisan pasangan DjelaS agar tetap bersabar karena ini masih tetap berproses,” pungkasnya.
Secara terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu Nayodo Kurniawan mengatakan, sangat menghargai langkah yang ditempu dari pasangan DjelaS.
“Kami sebagai penyelenggara Pilwako sangat menghargai apa yang menjadi keputusan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami juga sudah mendapatkan info tentang hal tersebut. Dan saya pikir itu adalah sebuah langkah yang elegan ketimbang mereka turun ke jalan dan melakukan aksi demo,” pungkas Nayodo.
Peliput Hasdy Fattah