TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga pertengahan September ini, belum satupun dari 15 desa yang ada di Kotamobagu menerima sepeserpun kucuran Dana Desa (Dandes). Sementara, desa-desa di kabupaten/kota lain di Propinsi Sulut, sudah menerima dan menggunakan dana tersebut.
Wakil ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit menyesalkan sikap pemerintah Kotamobagu yang menurutnya, Pemkot tidak peka dengan persoalan yang ada di desa.
“Pemkot tidak berhak menahan-nahan dana desa yang diperuntukkan buat desa-desa di Kotamobagu. Harusnya, begitu syarat yang diwajibkan sudah disiapkan desa, pencairan pun sudah harus dilakukan. Bukan malah menunda-nunda seperti sekarang ini,” kecam Djelantik kepada sejumlah wartawan di warung kopi jarod Matali Kamis (17/9)
“Ada beberapa daerah ketika saya cek sudah menerima dana desa bahkan sudah memasuki pencairan tahap dua,” tambah ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu ini.
Dia mengatakan, apa memang ada perbedaan payung hukum yang menjadi acuan pemerintah kabupaten baik di Bolmong dan Bolsel dengan Pemkot Kotamobagu, dalam hal pencairan dana desa?
“Kan tidak mungkin berbeda. Semua pasti sama, karena dana ini bersumber dari pemerintah pusat,” urai mantan Walikota ini.
Dia menjelaskan, secara tidak langsung tidak dicairkannya dana desa, menunjukkan bentuk ketidaksiapan Pemkot Kotamobagu, mendukung program yang digulir pemerintah pusat di bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Apa program tersebut demi untuk mendongrak perekonomian rakyat yang ada di desa.
Selain menyoroti belum disalurkannya dana desa, Ia juga menyoroti soal realiusasi penggunaan anggaran. Di mana sudah memasuki triwulan keempat realisasi penggunaan dana masih minim.
“Ini juga bahaya. Bisa jadi program Presiden untuk 100 miliar yang akan dikucurkan pemerintah pusat 2016 mendatang, Kotamobagu bakal tidak kebagian,” tambahnya.
Diketahui sebanyak 15 desa di Kotamobagu, hingga kini belum bisa menikmati dana dari pemerintah pusat tersebut. Dana dimaksud masih tertahan di Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) milik pemerintah kota Kotamobagu.
Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan persiapan panjang yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Ke-15 kepala desa di Kotamobagu bersama sejumlah aparat mereka, diberi bekal bagaimana menyusun kelangkapan administrasi, terkait pencairan dana desa.
Kepala DPPKAD Kotamobagu, Rio Lombone berdalih, pencairan dana desa masih harus menunggu penetapan APBD-Perubahan 2015.
“Pencairan dana desa harus menunggu penetapan APBD-P 2015. Tidak bisa dicairkan sekarang, karena dana tersebut belum masuk dalam sistem keuangan kita. Tepatnya, di APBD induk 2015,” kata Rio.
Namun, bila mengacu pada pernyataan Kepala DPPKAD tersebut, berarti pemerintah dan masyarakat di 15 desa se-Kotamobagu terpaksa harus lebih bersabar, menunggu hingga Oktober mendatang. Atau malah bisa saja sampai bulan November. Mengapa? Sebab, APBD-P sendiri sampai saat belum dibahas oleh pemkot dan Dewan Kota (Dekot). (Has)