TOTABUAN.CO BOLTIM—Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BoltiM) dinilai pilih kasih. Panitia Pengawas (Panwas), Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal memanggil Kasat Pol PP Abdullah Mokoagow untuk meminta keterangan pertanggung jawaban akan laporan warga dan data pantauan Panwas di lapangan.
“Kami akan mengundang resmi secara kelembagaan Kepada Kasat Pol-PP untuk mempertanyakan soal penertiban APK yang terkesan pilih-pilih, ” kata Ketua divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Boltim, Haryanto, Selasa (15/9).
Dia juga membenarkan bahwa sebenarnya penggunaan atribut bendera partai itu belum ada kepastian aturan yang baku dan diterapkan. Namun, hal tersebut dapat mengacu pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 7 tentang APK.
“APK yang sah itu yang dikeluarkan oleh KPU dan bagi paslon itu hanya bisa membuat stiker ukuran kecil yang sudah ditententukan oleh KPU juga. Apalagi kalau soal bendera partai yang sudah ada logo/merek dari paslon itu tidak dibenarkan sehingga harus ditertibkan, karena sudah ada kesepakatan bersama Pemda, KPU dan Pannwas tentang persoalan penertiban APK yang dinilai melanggar, ”jelasnya.
Instansi satuan Pol PP terkesan pilih-pilih kasih atau hanya APK pasangan calon tertentu yang ditertibkan.
“Ya sanksi disiplin jika tidak sesuai aturan”pungkas Haryanto.
Divisi Advokasi Jaringan Pemantai Pemilu Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Irwan Saiba mengatakan, pihaknya meminta ketegasan dari para pihak penyelenggara pilkada seperti KPU, Panwas juga SatPol-PP untuk menseriusi setiap temuan, laporan dan bukti-bukti dilapangan yang dinilai melanggar aturan.
“Dari pantauan di lapangan memang APK yang bukan milik KPU banyak yang belum ditertibkan. Jadi, saya himbau agar sekiranya semua lembaga terkait bisa mengawal dan menindak lanjuti temuan-temuan seperti itu,”ungkap Irwan.
Sementara Kasat Pol-PP Boltim, Abdullah Mokoagow menepis kalau pihaknya tidak melakukan tanggungjawab soal penertiban APK bendera partai tersebut. Malahan menurutnya tim satuan Pol PP sudah melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan memasang bendera dihalaman rumah jika diizinkan oleh pemilik lahan.
“Kami tidak pilih kasih dalam melakukan penertiban APK bendera. Contohnya di wilayah Modayag, Nuangan hingga Kotabunan kami berikan peringatan. kami sudah di Kotabunan namun dari Panwas dan Panwascam tidak ada, jadi tidak mungkin kami harus mengambil tindakan sendiri juga. Tapi kami tetap berkoordinasi,” pungkasnya Mokoagow. (Mg1)