• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Ruba Pola Pencairan ke Pihak Ketiga  

Redaksi by Redaksi
14 September 2015
in Kotamobagu
2
Kotamobagu Hanya Terima Sertifikad Adipura dari Menteri Lingkungan Hidup ?

Kantor Walikota Kotamobagu (Foto dok)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DPPKADTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Proses pemindah bukuan dari rekening kas daerah Pemkot Kotamobagu, kepada pihak ketiga tidak akan lagi berlangsung lama. Jika sebelumnya, pencairan ke Bank Sulut,  kini proses pencairan sudah dilakukan di dinas   Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD).

“Nanti pihak Bank Sulut akan menyediakan alat dan operatornya. Jadi untuk proses pemindah bukuan sudah bisa dilakukan di DPPKAD. Tidak perlu lagi di Bank. Pihak ketiga tinggal melakukan proses pencairan,” ungkap Kepala Bidang Anggaran DPPKAD, Syahrudin Abas

Selain itu, DPPKAD akan menggenjot rencana pembuatan website terkait proses pengelolaan keuangan di DPPKAD.

Di mana, proses berjalannya berkas dari awal hingga pemindah bukuan bisa diakses langsung oleh pihak ketiga secara online. Atau bisa saja, pihak ketiga akan menerima SMS, terkait posisi berkas mereka, tambah Abas.

Langkah Inovatif DPPKAD ini pun mendapat dukungan dari legislator DPRD Kotamobagu, Fachrian Mokodompit. Dia mengatakan, Ini akan meminimalisir adanya aksi gratifikasi, atau pun kontak langsung antara pengelola keuangan dan pihak ketiga. Selain itu, proses pencairan lebih mudah dan cepat,” kata  Fachrian.(Has)

Tags: kotamobagu
Previous Post

Jamaah Calon Haji Asal Bolmong Aman

Next Post

Pemkot Terbuka Untuk ASN Luar Daerah

Next Post
Kantor Wali Kota Kotamobagu

Pemkot Terbuka Untuk ASN Luar Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.