• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kenaikan Cukai Bakal Memicu Peredaran Rokok Ilegal

Redaksi by Redaksi
10 September 2015
in Ekbis
1
Kenaikan Cukai Bakal Memicu Peredaran Rokok Ilegal
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ilustrasi rokok

TOTABUAN.CO— Kenaikan cukai sebesar 23 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 mendapatkan penolakan dari industri rokok dalam negeri. Selain akan mematikan sektor industri, kenaikan ini dinilai akan memicu peredaran rokok ilegal semakin tinggi.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, kenaikan tersebut tidak tepat di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat belum pulihnya kondisi ekonomi Indonesia.

“Didorong dengan melemahnya daya beli masyarakat, kebijakan kenaikan cukai rokok tidak tepat sasaran. Dampak kebijakan ini akan berpengaruh kepada volume produksi industri dan sangat merugikan pelaku IHT (industri hasil tembakau),” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut dia, kenaikan cukai sebesar 23 persen tersebut tidak adil dan merugikan sektor IHT dari sektor hulu ke sektor hilir. Oleh sebab itu, dia berharap rencana kenaikan ini dibatalkan.

“Ketika pemerintah membebani sektor IHT dengan aturan yang merugikan, industri ini akan terpuruk. Kami akan melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada sektor IHT nasional,” tegasnya.

Budidoyo menjelaskan, berdasarkan data Universitas Gajah Mada (UGM), pada tahun ini peredaran rokok ilegal telah tumbuh dua kali lipat menjadi 11,7 persen. Dengan kenaikan cukai yang begitu besar pada tahun depan dikhawatirkan justru akan mendongkrak peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kondisi ini sangat mengancam keberlangsungan industri rokok legal,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun depan. Apindo beralasan bahwa kenaikan ini justru akan memukul sektor IHT nasional.

“Dengan kenaikan cukai sebesar 7 persen hingga 9 persen selama 5 tahun terakhir, sektor IHR nasional sulit untuk berkembang dan telah terjadi penutupan pabrik serta pemutusan hubungan kerja (PHK) masal. Dengan kenaikan yang terlampu tinggi sebesar 23 persen pada 2016, maka sektor IHT akan terpuruk,” ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Dia juga sepakat bahwa kenaikan cukai ini akan memicu peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemalsuan cukai. Hal ini tentunya akan bakal merugikan pemerintah karena tidak ada rokok ilegal sama sekali tidak memberikan penerimaan bagi negara.

“Komponen produk rokok di dalam negeri sangat besar. Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan kenaikan cukai dan sangat kontraproduktif dengan upaya perlindungan industri dalam negeri,” jelasnya.

Pada awal tahun ini, target cukai hasil tembakau telah dinaikkan dari Rp120,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 menjadi Rp139,1 triliun dalam APBN-P 2015. Dengan tujuan untuk mencapai tambahan penerimaan yang bersifat ad-hoc tersebut, pemerintah juga menghapus fasilitas penundaan pembiayaan pita cukai melalui pemberlakuan peraturan menteri keuangan No.20/PMK.04/2015.

Melalu penerapan kebijakan tersebut, pemerintah akan mendapat tambahan dua bulan penerimaan melalui mekanisme percepatan pembayaran. Pembayaran cukai rokok yang semestinya dikreditkan selama dua bulan ke depan, pada tahun ini dirubah.

Khusus bagi pembayaran cukai untuk November hingga Desember 2015, dibayarkan pada Desember tahun ini dan bukan Januari sampai Februari 2016. Dengan demikian, penerimaan cukai rokok 2015 merupakan pendapatan selama 14 bulan dan bukan 12 bulan.

Sumber:liputan6.com

Tags: texs
Previous Post

Menengok parahnya ekonomi Arab Saudi hingga diperingatkan IMF

Next Post

Baru disahkan jadi KaBIN minta dana Rp 10 T, kini Bang Yos bantah

Next Post
Baru disahkan jadi KaBIN minta dana Rp 10 T, kini Bang Yos bantah

Baru disahkan jadi KaBIN minta dana Rp 10 T, kini Bang Yos bantah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.