TOTABUAN.CO BOLMONG—Hanya berselang delapan bulan, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) , menghabiskan Rp 2.8 miliar. Dana itu dikapai untuk jalan-jalan ke luar daerah.
Informasi yang berhasil dirangkum, untuk tiga pimpinan DPRD, dalam sekali jalan keluar daerah mendapat uang saku Rp13.000.000 per orang. Jika 3 pimpinan ini menggunakan dana sebesar itu dalam waktu 1 kali perjalanan dinas dalam sebulan, maka yang dihabiskan untuk satu kali perjalanan dinas keluar daerah yakni Rp39.000.000. Angka ini ketika dijumlahkan dengan 8 kali perjalanan dinas dalam kurun waktu 8 bulan, menjadi Rp312.000.000.
Sedangkan, untuk 27 anggota DPRD, dibanderol Rp11,700.000 dalam sekali perjalanan dinas keluar daerah. Dalam 1 kali perjalanan dinas, 27 wakil rakyat ini menghabiskan dana APBD sebesar Rp315,900,000. Selama 8 bulan, 8 kali melakukan perjalanan dinas, 27 wakil rakyat Bolmong ini, telah menghabiskan Rp2,527,200,000.
Jika demikian maka, biaya perjalanan dinas 3 pimpinan dan 27 anggota DPRD selama 8 bulan, (Januari-Agustus tahun 2015), telah menghabiskan dana APBD sebesar Rp2,839,200,000.
Dengan rincian, 27 anggota DPRD menggunakan dana Rp 315,900,000 perbulan, dikali dengan 8 kali perjalanan, dan 3 pimpinan DPRD menggunakan dana Rp39.000.000, dikali dengan 8 kali perjalanan dinas.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya, Sutrisno Tola menilai, DPRD telah melakukan pemborosan uang rakyat. Ia menilai ini bentuk pemborosan terhadap uang rakyat.
“Belum ada kinerja yang mereka buktikan. Mereka tidak pantas dibiayai oleh APBD. Yang diminta oleh rakyat adalah penghematan anggaran jalan-jalan dan dialokasikan ke kepentingan publik,” kata Sutrisno, Selasa (08/09).
Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar DPRD segera melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Karena itu adalah kebijakan penganggaran untuk kepentingan rakyat. Bukan malah asyik melakukan perjalanan dinas dan kepentingan rakyat terkait anggaran pembangunan diabaikan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan, DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat kata Sutrisno.
Dijelaskannya, fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh eksekutif dan, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“Tidak ada fungsi perjalanan dinas. Jadi saya fikir ini pemborosan. Lagi pula, apakah rakyat mendapat langsung manfaat dari perjalanan dinas yang mereka lakukan, kan tidak. Saya khawatir ini adalah agenda jalan-jalan yang mencari keuntungan saja, kemudian dikemas dalam kegiatan dinas,” katanya. (Has)