TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Hingga kini, alokasi dana desa 4.5 miliar lebih untuk 15 desa di Kotamobagu belum tersalur. Alasannya bahwa pihak BPMD Kotamobagu belum ada tenaga pendamping.
Batas waktu penyaluran dana desa yang diberikan pemerintah pusat pada pekan ini tampaknya tidak akan terpenuhi. Di mana, dana desa untuk 15 desa di Kotamobagu masih mengendap di kas daerah.
Kepala BPMD Siti Rafiqa Bora melalui kepala bidang pemberdayaan masyarakat desa Hamdan Monigi mengatakan, bahwa kendala penyaluran dana desa dikarenakan belum adanya pendamping desa.
“Yang menjadi kendala karena kita masih menunggu tenaga pendamping. Makanya dana belum disalurkan,” kata Hamdan Senin (7/8).
Dia mengatakan, sesuai aturan, penyaluran dana desa harus didampingi oleh tenaga pendamping. Tenaga pendamping berfungsi sebagai tenaga administrasi dan teknis di lapangan.
“Rata-rata tenaga pendamping masih akan diseleksi di provinsi. Makanya kita masih menunggu rekomendasi dari BPMD Provinsi,” kata Hamdan.
Ia menambahkan semua persyaratan soal RPJMDes, RAB dan APBDes di 15 desa sudah selesai dan sudah disiapkan sebagai syaratan. Tinggal menunggu usulan ke DPPKAD dan tinģgal dicairkan.
“Semua sudah rampung. Tinggal ajukan usulan ke DPPKAD langsung dicairkan. Tapi kendalanya itu tadi tenaga pendamping yang belum ada. untuk Jumlah tenaga pendamping hanya 13 orang ,” ujar Hamdan.
Ia menjelaskan, untuk sistim pencairanya tahap I dan II itu 40 persen. Sedangkan tahap III 20 persen. Selain itu di Kotamobagu jumlah desa terbilang sedikit yakni hanya 15 desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar menghimbau kepada para Kepala Daerah agar segera menyalurkan dana desa yang telah diperolehnya ke desa-desa yang membutuhkan. Bila telat, Marwan tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
“Untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini, kepada teman-teman Bupati/Walikota yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan, karena bagi Pemerintah Daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, nantinya akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah,” ujar Menteri Marwan dalam siaran persnya seperti dilansir detikcom.
Dari data Kementerian Keuangan RI sampai dengan bulan ini diketahui sebanyak 16 triliun atau 80 persen dari 20,7 triluun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se- Indonesia. (Has)