TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah Kota Kotamobagu sempat menyentil soal loyalitas PNS saat masuk dalam hajatan Pilkada. Usai mendengarkan penjelasan dari Ketua Panwas Kotamobagu Musli Mokoginta terkait dengan penanganan pelanggaran kampanye, Nayodo memberikan pertanyaan soal loyalitas PNS kepada atasannya.
“Ketua Panwas untuk pertanyaan saya, sering kali PNS masuk dalam Pilkada, banyak yang jadi korban. Untuk menunjukan loyalitas mereka terpaksa ikut perintah pimpinan. Karena kebanyakan kepala daerah dihampir semua daerah rata-rata adalah pimpinan paartai politik,” kata Nayodo.
Pertanyaan Nayodo kemudian dilanjutkan dengan sedikit memberikan contoh yang dirasakan para PNS yang ada di beberapa daerah yang di Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini.
“Satu contoh ada PNS usai Pilkada dapat nonjob. Bahkan ada juga yang dipenjara,” sentil Nayodo yang praktisi hukum ini.
Sehingga dia menyangkan sering kali para PNS sering menjadi korban politik paska pilkada.
“Nah aturan ini memang perlu penjelasan dari Panwaslu agar para PNS tahu apa sangsi jika terbukti terlibat dalam politik praktis. Namun kebanyakan para PNS ikut-ikutan dalam kampanye hanya sekedar ikut printah pimpinan saja,” pungkasnya.
Ketua Panwas Kota Kotamobagu Musli Mokoginta mengatakan, sangsi tegas mesti diberikan oleh kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota terhadap PNS yang terlibat partai politik, guna menghindari agar fasilitas Negara tidak digunakan dalam proses politik dan tidak menjaring PNS lainnya untuk memberikan dukungan.
“Jika seorang PNS terlibat langsung dalam sebuah partai politik yaitu menjadi juru kampanye salah satu Partai Politik, memakai atribut salah satu Partai Politik, atau secara terang-terangan mendukung salah satu Partai Politik, maka harus dikenakan sanksi tegas yang cukup berat, yakni dipecat dari PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik
Larangan pejabat atau PNS tidak boleh terlibat dalam politik atau partai politik harus menjadi catatan perhatian dari kepala daerah baik gubernur/bupati dan walikota. Pengawasan itu mesti terus ditingkatkan, sehingga PNS yang terbukti terlibat memberikan dukungan pada calon kepala daerah tertentu dalam proses pilkada harus langsung diberikan sangsi mulai dari teguran sampai pada tingkat pemecatan, kata Musli.(Has)