TOTABUAN.CO- Calon kepala daerah, baik yang maju dari jalur perseorangan maupun partai politik dilarang mengundurkan diri. Bila mundur, calon akan diberi sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Sulawesi Selatan Khairul Mannan, sanksi tegas ini telah diatur dalam UU Pilkada, dalam Pasal 191 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilu. Bukan hanya calon, partai pengusung pun akan diberikan sanksi pidana.
Khairul mengatakan, penetapan calon kepala daerah dilakukan Senin (24/8/2015). Dari 11 Kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan, 2 pasangan calon dikabarkan akan mundur.
Kedua pasangan itu yakni pasangan Syaiful Arief-Djunaedi Faisal dan Basli Ali-Zainuddin. Keduanya dikabarkan akan mundur bila pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani di pilkada Kabupaten Selayar lolos dalam penetapan calon.
Pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPUD Selayar. Karena itulah kedua pasnagan tersebut melakukan gugatan di Panwaslu setempat.
Namun, petahana Wakil Bupati Selayar Syaiful Arief, membantah kabar tersebut. Ketua Demokrat Kabupaten Selayar ini mengungkapkan, mundur berarti menghianati partai pengusung dan sebagian besar rakyat Selayar yang mengharapkan dirinya untuk menuntaskan pembangunan di daerahnya.
“Sama sekali tidak ada niat saya untuk mundur sebagai bakal calon. Saya sudah nyatakan diri maju di pilkada dan akan terus bertarung sampai akhir,” kata Syaiful seperti dikutip dari Antara, Senin (24/8/2015).
Syaiful Arief menyatakan, maju-tidaknya pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani tidak ada hubungannya dengan dia. Bahkan ia bersama pasangannya telah menyiapkan stategi masing-masing.
Pasangan Syaiful Arief-Djunaedi sendiri diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, dan Nasdem untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Sumber;liputan6.com