TOTABUAN.CO BOLSEL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) rencananya akan melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara tertutup Senin (24/8). Hal ini menindak lanjuti surat edaran KPU nomor 510/KPU/VIII/2015 perihal penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
“Rencananya pleno akan dilakukan secara tertutup. Ini menindak lanjuti surat edaran dari KPU,” kata Sekretaris KPU Bolsel Sofyan Abdjul di kantor KPU Bolsel Senin (24/8).
Dia menjelaskan dalam Peraturan KPU dijelaskan, point pertama, berdasarkan hasil penelitian perbaikan syarat pencalonan, dan syarat calon sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat (1), ayat (4) pasal 64, pasal 64 pasal 65, pasal 66, pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, KP U provinsi atau KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno tertutup yang hasilnya dituangkan dalam berita acara dan ditertibkan keputusan penetapan pasangan calon.
“Jadi KPU melaksanakan pleno sesuai dengan ketentuan merujuk pada surat edaran yang ada,” kata Sofyan.
Memang sebelumnya, pihak KPU Bolsel berencana akan melaksanakan pleno secara terbuka. Namun, dengan diterimanya surat edaran, tentu otomatis akan KPU melaksanakan pleno secara ketentuan yang ada. Persiapan panggung yang disediakan kaya Sofyan terpaksa batal dilakukan. KPU akan melaksanakan pleno di dalam gedung.
Dia mengatakan nantinya dalam pleno tidak wajib dihadiri oleh pasangan bakal calon. KPU hanya memplenokan penetapan kemudian langsung membuat keputusan dalam berita acara, kata Sofyan menjelaskan.
Namun mesk demikian, rencana pleno tersebut sudah diwarnai aksi protes dari pendukung pasangan Haris Kamaru dan Yusuf Mooduto (HakYm). Mereka melakukan aksi protes di depan kantor KPU yang meminta agar KPU meloloskan bakal calon pasangan HakYm untuk diikutkan dalam Pilkada.(Has)