• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

AMANBOM Minta DPRD Seriusi Perda Tentang Masyarakat Adat

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2015
in Bolmong
0
DPRD Bolmong Tindak Lanjuti Surat Edaran MenpanRB Soal Larangan Pembelian Mobil Dinas

Kantor DPRD Bolmong

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor DPRD Bolmong
Kantor DPRD Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG– Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Bolaang Mongondow (AMANBOM), Jemmy Lantong, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menseriusi pembahasan peraturan daerah (perda) inisiatif tentang masyarakat hukum adat.

Apalagi kata Jemmy, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi menyangkut masyarakat adat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dia menjelaskan, dalam Permendagri itu, Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Sedangkan wilayah adat adalah, tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.

“Dalam permendagri itu sangat jelas disebutkan, gubernur dan bupati/walikota, melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten/kota,” jelasnya.

Bahkan, sekretaris daerah kabupaten/kota, adalah ketua panitia. Kepala SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris, Kepala Bagian Hukum sekretariat kabupaten/kota sebagai anggota;
Camat atau sebutan lain sebagai anggota, dan kepala SKPD terkait sesuai karakteristik masyarakat hukum adat sebagai anggota.

“Struktur organisasi panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan bupati/walikota,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, DPRD tidak akan melakukan pembahasan ranperda inisiatif terkait masyarakat hukum adat. Padahal, paripurna tahap satu untuk persetujuan pembahasan pada tahap selanjutnya, telah dilakukan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bolmong, Marten F Tangkere, mengatakan, pembahasan akan tetap dilakukan, namun hal itu membutuhkan kajian.

“Tetap itu akan kita bahas, apalagi butuh kajian. Selain itu, ranperda ini juga tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Akan dikondisikan pembahasanya, tinggal melihat waktunya,” kata Marten. (**)

Tags: perda adat
Previous Post

Alasan Kegaduhan, Irasional      

Next Post

Pasangan Independen Siap Lapor KPU Bolsel ke DKPP

Next Post
Pasangan Independen Siap Lapor KPU Bolsel ke DKPP

Pasangan Independen Siap Lapor KPU Bolsel ke DKPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita
Kotamobagu

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

by Redaksi
16 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read moreDetails
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

16 September 2025
Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

16 September 2025
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

15 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.