• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kakek 71 Tahun Mengaku Tak Mampu Menahan Birahi

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2015
in Bolmong, Hukrim
0
Diduga Lakukan Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Ditangkap

Ilustrasi Penjara

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

TOTABUAN.CO BOLMONG–AM (71)warga Desa Buntalo Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)  akhirnya ditahan aparat Kepolisian Sektor Lolak Minggu (16/8). Dia lapor karena diduga telah melakukan pemerkosaan kepada MM (92) warga desa yang sama. Saat diperiksa dia mengaku tak tahan menahan birahi saat melihat MM sedang tertidur.

Kapolsek Lolak AKP Pradipta Pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya.  dia mengaku jika motiv dari perbuatannya itu, akibat melihat korban sedang tertidur.

“Ternyata si kakek yang sudah berumur 71 tahun masih bernafsu. Sebab motif dia melakukan itu karena melihat korban tertidur. Karena memang dipengarahui oleh suasana yang saat itu sepi,” kata Pradipta.

Bahkan dari pengakuan tersangka, sudah sempat menindi korban. Bahkan kemaluannya  sudah sempat masuk, tambah Pradipta.

Usai diperiksa AM (71) langsung ditahan dan saat ini sedang berada di sel Polsek Lolak sambil menunggu proses selanjutnya. AM sendiri diancam dengan pasal 285 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Has)

Tags: perkosa
Previous Post

Mayulu Harap Masyarakat Tidak Golput

Next Post

Pemkab Bolmong Minimalisir Kerugian Bencana   

Next Post
Terancam Longsor, Ratusan Warga di Desa Poyuyanan Diungsikan

Pemkab Bolmong Minimalisir Kerugian Bencana   

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.