Bolmut (totabuan.co)–Belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bolmong Utara (Bolmut) menuai sorotan sejumlah pihak.
Hampir empat bulan lamanya badan usaha yang telah menempati kantor baru dinilai tidak jelas keberadaannya.
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Pemerintahan dan Kemasyarakatan (LP3K) Bolmut, Alvin Syamsudin Olii, menimpal , pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dibawah naungan DKP Bolmut ini legalitasnya perlu dipertanyakan.
“Ada kerancuan pembentukan OPD dibawah nauangan DKP. Sebab selain belum ada SK-nya, malah badan layanan tersebut sudah diberikan fasilitas berupa kantor baru yang berdekatan dengan kantor KPUD Bolmut,” kata Syamsudin.
Dirinya menilai, pembentukan OPD dilingkup Pemkab Bolmut itu tidak dilandasi dengan dasar hukum mengenai tugas dan fungsi tingkat daerah.
“Kuatirnya, sejak dibentuk awal tahun ini, pegawai di instansi ini tidak tahu tupoksinya seperti apa. Jadi selama ini, pegawainya masih ngganggur.Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menunda SK BLUD tersebut. Bila perlu, segera dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pinta Ketua LP3K Bolmut.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bolmut, Rahmat Pontoh SH, mengakui, pemasukan SK manajemen dan pengurus BLUD Mania Mina Bahari sempat mengalami keterlambatan dari instansi teknis. Namun, kata Rahmat sudah dalam proses penerbitan.
” SKnya sekarang sudah jalan dan dalam tahap verifikasi administrasi. Selebihnya menunggu persetujuan dari pimpinan,” jelasnya.
Rahmat berjanji, akan mempercepat proses dan tahapan penerbitan SK BLUD Mania Mina Bahari.
(tr02/has)