TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sebagai pemberi informasi, insan pers dipandang memiliki peranan penting. Terlebih dalam memberikan informasi terkait penyelidikan suata kasus tentu tidak ada pers kerja tidak memiliki niai apa-apa. Demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal saat lakukan konfrensi pers saat lakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pekan lalu.
“Pers merupakan mitra kerja. Diharapkan kemitraan ini terus terjalin. Tanpa pers kerja tanpa ada apa-apanya,” kata Mantan Kajati Aceh ini.
Dia mengatakan selama ini keberadaan pers sangatlah penting. Namun dia meminta, agar pers memberikan kecerdasan dalam penulisan, terlebih pemberitaan yang menyangkut kasus hukum.
“Tulislah membuat masyarakat cerdas. Karena undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 nomor 353 mengamanatkan seperti itu. Terlebih penulisan masalah hukum ,” ujarnya.
Dia menambahkan pers harus tahu memahami hukum acara saat lakukan penulisan berita soal hukum. Sebab sering terjadi kekeliruan saat pers menulis. Beberapa contoh kasus yang terjadi di luar Sulut, bahwa pers menulis sering membuat bingung dan tidak mendidik masyarakat.
“Ada contoh kasus yang terjadi dalam pemberitaan tapi bukan di daerah ini. Bahwa putusan Hakin Jaksa Ngawur. Inikan tidak mendidik,” tambahnya.
Sehingga dia ingatkan untuk tidak jauh dari pers. Harus terus lakukan komunikasi. Kalau sudah macet, tentu kawan-kawan bertanya ada apa. Tapi kalau komunikasi lancar seperti ini, tentu tidak ada yang tersumbat, pungkasnya.
Kejati Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal saat lakuan konfrensi pers dengan para wartawan bertepatan melakukan kunjungan kerja di Kantor Kajari Kotamobagu. Dalam konfrensi pers Kajati juga sempat menjelaskan soal kasus mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) terkait kasus dugaan korupsi TPAPD yang saat ini sudah dikeluarkan SKPP oleh pihak Kajari Kotamobagu.(Has)