• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Sahrul dan Rusdi Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2015
in Boltim
0
Sahrul dan Rusdi Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri

KPU Bolaang Mongondow Timur

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
KPU Bolaang Mongondow Timur
KPU Bolaang Mongondow Timur

TOTABUAN.CO BOLTIM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Awaludin Umobola menegaskan, sesuai dengan tahapan, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang. Untuk di Boltium sendiri ada dua figur yang mendaftar yang wajib melampirkan surat pengunduran diri. Yakni Sam Sahrul Mamonto sebagai Ketua DPRD Boltim dan Rusdi Gumalangit berstatus sebagai PNS .

“Berdasarkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 huruf (t) menyebutkan calon kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon,” tuturnya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan pengunduran diri PNS, TNI atau Polri yang bertarung dalam pilkada paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat.

“Sesuai jadwal tahapan pilkada, rencananya penetapan pasangan cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2015, sehingga pasangan masih memiliki waktu cukup banyak untuk mengundurkan diri yakni maksimal 60 hari setelah penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus nanti,” paparnya.

Beberapa persyaratan yang harus dilampirkan calon kepala daerah di antaranya daftar riwayat hidup, surat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat tidak pailit dari Pengadilan Niaga, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan Pengadilan Negeri untuk membuktikan tidak pernah dipidana. (Has)

Tags: boltimPilkada
Previous Post

BPBD Bolmong Minta Warga Waspada

Next Post

Bupati Minta Warga Jangan Golput

Next Post
Bupati Ingatkan Warga Terus Jalin Silahturahmi

Bupati Minta Warga Jangan Golput

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden
Kotamobagu

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Semangat kepemimpinan terus terpancar dari Muhammad Anugrah Latif, siswa berprestasi sekaligus Ketua OSIS SMA Negeri 2 Kotamobagu,...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

Pemilik Toko Tita Pasrah, Miras Tanpa Izin Disita Petugas

27 Oktober 2025
Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

Wabup Dony Lumenta Serahkan SK Penunjukan Plt di Disdukcapil Bolmong

27 Oktober 2025
DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

DPRD Kotamobagu Minta Jabatan Tiga Imam Dikembalikan

27 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.