TOTABUAN.co Kotamobagu—Meski sudah dua dinyatakan tersangka dala kasus pembunhuhan Ayu Basalama, akan tetapi Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan terus melakukan pengembangan sejauh mana orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah Mahasiswi Kebidanaan Totabuan yang berinisial KM.
Polisi menyita perhisaan Ayu dirumah KM di Desa Bilalang. KM adalah pacara RZ yang saat ini sudah diamankan di Polres dan sedang menjalani pemeriksaan.
Menurut Kapolres Bolmong Hisar Siallagan, sejumlah barang bukti seperti perhiasan milik Ayu, berhasil disita. Termasuk Handphone jenis Blakcberry jenis torch milik korban telah diamankan.
“ Barang miliki Ayu itu ditemukan di rumah pacar RZ yakni KM. Dia saat ini berstatus Mahasiswi,” kata Hisar.
Nama KM yang saat ini duduk dibangku kuliah sementer empat itu santer jadi pembicaraan hangat . Apakah dia ikut terlibat dalam kasus pembunuhan dan perampokan disertai kekerasan, saat ini masih sedang di dalami.
Selain itu kata Hisar, dua pelaku sudah mengaku perbuatan mereka. Mereka sementara dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penyelidikan masih terus dilakukan guna membuktikan apakah ada tersangka lain, selain dua pelaku.
Dari informasi yang didapat hasil penelusuran dan pengembangan, polisi menemukan barang milik Ayu, setelah nomor handphone yang terakhir menghubungi Ayu aktif selama beberapa pekan off. Setelah ditelusuri, ada pesan singkat yang masuk ke nomor Ayu dengan pesan yakni ” Tunggu disitu jo”. Nah disitulah Polisi menelusir nomor telepon tersebut dan berhasil ditemukan di tangan mahasiswi tersebut. Namun, soal keterlibatan Mahasiswi itu, masih menungguh hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Polisi.
Peliput Hasdy Fattah
CITIZEN JOURNALIST : Memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contal | seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.