TOTABUAN.CO BOLSEL—Calon perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih dibilang ada kesempatan pasca dilakukan pleno hasil verifikasi yang dilakukan PPS.
Di mana sesuai dengan aturan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, KPU masih akan melakukan pleno hasil verifikasi faktual lagi. “Setelah selesai diverifikasi faktual oleh PPS, tentu masih akan ada pleno untuk melihat berapa dukungan yang sah apakah sesuai atau tidak, ujar Ketua Divisi program dan Humas KPU Bolsel Mishard Acim Manoppo.
Dia menjelaskan, pleno yang akan dilakukan itu untuk memastikan berapa dukungan yang sah dari pasca dilakukan verifikasi. Para anggota PPS yang turun untuk melakukan verifikasi faktual door to door gunanya untuk memastikan dukungan terhadap calon perseorangan.
Verifikasi faktual secara detail, kata dia, untuk menjamin keakuratan data. Dukungan terhadap calon independen dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani, serta lampiran salinan kartu tanda penduduk.
PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama tujuh hari.
Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat lima kata Acim, dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU.
Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat tiga dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU.
“Jadi untuk calon perseorangan dalam undang-undang jelas diatur. Jika memang tidak memenuhi syarat saat dilakukan pleno masih akan diberikan kesempatan untuk segera memperbaik administrasi termasuk dukungan jika itu masih kurang paling lambat tiga hari,” tuturnya.
Namun untuk saat ini kata Acim untuk verifikasi calon perseorangan sudah berada di tinggkat PPK setelah hasil verifikasi diserahkan oleh PPP. Setelah itu akan diteruskan ke KPU. (Has)